Jakarta – ICONONLINE.ID
Beredarnya sejumlah dokumen yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya tiga dokumen berbeda beredar di lingkungan Korps Adhyaksa, mulai dari surat penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dokumen usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I, hingga pesan WhatsApp berstatus "Rahasia" yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (16/7/2026).
Pesan WhatsApp yang beredar diawali dengan tulisan "PERHATIAN!!! HIMBAUAN" dengan keterangan "Sifat: Rahasia". Dalam isi pesan disebutkan bahwa arahan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Kejaksaan Agung yang disampaikan melalui Kasubdit Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Isi pesan memuat dua poin utama yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.
Pertama, seluruh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada setiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri diminta bertanggung jawab memperbanyak publikasi kegiatan positif pimpinan di wilayah masing-masing.
Publikasi tersebut meliputi berbagai bidang penugasan, seperti keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh bidang Pidsus, maupun kegiatan strategis lainnya yang dinilai memiliki nilai informasi bagi masyarakat.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa setiap berita yang telah diterbitkan media harus segera dikirimkan dalam bentuk tautan kepada sarana Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, seluruh tautan berita diteruskan ke grup Kasi Penkum seluruh Indonesia sebagai bahan pendataan oleh Kejaksaan Agung.
Poin kedua berisi larangan kepada seluruh personel Kejaksaan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang tahun pada 17 Juli 2026.
Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik ucapan secara pribadi, atas nama lembaga, secara langsung maupun melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial. Dalam isi pesan bahkan disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan menjadi tanggung jawab pejabat terkait di masing-masing satuan kerja, terutama Kasi Penkum, Kasi Intel, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.