DEPOK, ICONONLINE.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mendampingi Tim Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan Tapos dan Kecamatan Pancoran Mas pada 13–14 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas PPATS berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menjadi dasar dalam menjaga profesionalisme, tertib administrasi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas PPATS.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kota Depok mendampingi proses koordinasi antara Tim Kanwil BPN Jawa Barat dengan kantor PPATS, sekaligus melakukan pemeriksaan administrasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta penyamaan persepsi mengenai kewajiban dan tanggung jawab PPATS dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pembinaan juga bertujuan memastikan setiap PPATS menjalankan tugasnya sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut, diharapkan tata kelola administrasi pertanahan di Kota Depok semakin baik, profesional, dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui penguatan pembinaan terhadap PPATS sebagai mitra strategis ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan.