JAKARTA, ICONONLINE.IDKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak gugur, meskipun dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung saat ini masih mempelajari seluruh dokumen perkara yang dilimpahkan dari Polri sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi: