JAKARTA, ICONONLINE.ID – Sebanyak 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang terekam selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) sejak Januari hingga Juni 2026. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan penegakan hukum menjelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatera Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.
"Sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang," kata Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mayoritas Pelanggaran Berupa Kelebihan Muatan
Berdasarkan hasil uji coba ETLE, dari total 140.309 pelanggaran, sebanyak:
82.158 pelanggaran (54 persen) merupakan pelanggaran daya angkut atau over loading.
58.057 pelanggaran (46 persen) berupa pelanggaran dokumen kendaraan.
94 pelanggaran terkait tata cara pemuatan barang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran kelebihan muatan masih menjadi persoalan utama dalam operasional angkutan barang di Indonesia.