JAKARTA – ICONONLINE.ID
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (8/6/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Pengamanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan 11 tersangka dalam sektor ekspor sawit.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LH, B, F, T, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit dan turunannya yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan, seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara delapan tersangka lainnya, yakni F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Penyidik juga akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.