JAKARTA, ICONONLINE.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ketua DPD Deodatus Sunda Se resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat beserta alat bukti permulaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam laporan yang disampaikan, DPD GMNI DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung melakukan telaah dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program serta pendalaman terhadap peran kementerian terkait.
Serahkan Dokumen dan Bukti Permulaan
Sebagai bagian dari pelaporan, DPD GMNI DKI Jakarta turut menyerahkan sejumlah dokumen dan referensi informasi publik yang dinilai relevan sebagai bahan awal pendalaman.
Dokumen tersebut antara lain berupa:
Dokumentasi video investigasi dan liputan publik terkait rencana pengadaan kendaraan operasional.
Publikasi media mengenai dugaan penyimpangan anggaran program.
Analisis tata kelola pengadaan yang berkembang di ruang publik.