BOGOR, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor. Kegiatan yang berlangsung di Aula R.M. Tirto Adhi Soerjo Diskominfo, Kamis (25/6/2026), bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, didampingi Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi. Peserta kegiatan merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif, transparan, dan akuntabel.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat menuntut setiap instansi pemerintah mampu mengelola sistem elektronik secara baik, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bambang, saat ini hampir seluruh layanan publik maupun administrasi pemerintahan telah memanfaatkan aplikasi dan sistem elektronik sebagai sarana utama pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini, berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan telah memanfaatkan aplikasi dan sistem elektronik sebagai sarana utama pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, setiap aplikasi dan sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah harus didata, diinventarisasi, diklasifikasikan, serta didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan informasi, perlindungan data, keberlanjutan layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.

Melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, tata cara, dan kewajiban dalam penyelenggaraan sistem elektronik.