Jakarta – ICONONLINE.ID
Disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri dinilai harus diikuti dengan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan kepolisian.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga usia 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira akan berdampak pada pola regenerasi kepemimpinan serta struktur organisasi di internal Korps Bhayangkara.
Dalam aturan terbaru tersebut, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 60 tahun. Sementara untuk Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden.
Menurut Sandri, perubahan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan struktural di masa mendatang.
“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di kubuh Polri, birokrasi secara golongan harus diperluas,” ujar Sandri.
Ia menilai reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tubuh Polri.
Sandri mengusulkan sejumlah perubahan struktur kelembagaan yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri.
“Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi,” jelasnya.