JAKARTA, ICONONLINE.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah harmonisasi kebijakan antara sektor pertanahan dan kehutanan guna mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Baleg DPR, Senin (15/6/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan perlunya penguatan regulasi untuk menyelaraskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Ossy, kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun memiliki pendekatan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

“Terutama pada wilayah yang secara historis telah dimanfaatkan dan diberi hak berdasarkan UU Pokok Agraria, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui UU Kehutanan,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, UU Agraria menempatkan tanah sebagai objek yang melekat dengan hak atas tanah, sementara UU Kehutanan mengatur kawasan berdasarkan fungsi dan status yang ditetapkan negara melalui proses penunjukan, pemetaan, dan penetapan.

Perbedaan paradigma tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya konflik tenurial dan ketidakpastian hukum di berbagai wilayah.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengusulkan 11 substansi strategis yang dinilai perlu dimasukkan dalam RUU Kehutanan.

Salah satu poin utama ialah penegasan bahwa pengukuhan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

ATR/BPN juga mengusulkan peninjauan terhadap status kawasan hutan yang belum ditetapkan secara definitif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 agar tidak menimbulkan distorsi terhadap kepemilikan historis masyarakat.