BOGOR, ICONONLINE.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong seluruh bangunan perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan gedung.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sogir, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan SLF bagi bangunan perkantoran.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF. Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ujar Sogir, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan difokuskan pada bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Gedung-gedung yang hingga kini belum memiliki SLF akan dilakukan pendataan dan didorong untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Menurut Sogir, kantor pemerintahan harus menjadi contoh dalam penerapan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.
Karena itu, proses penerbitan SLF bagi gedung milik pemerintah akan menjadi prioritas sebelum kebijakan tersebut diperluas secara menyeluruh ke sektor lainnya.
Selain menyoroti kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu dibenahi.
Penataan legalitas dan administrasi gedung dinilai menjadi agenda penting yang perlu dikawal secara berkelanjutan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.