Bogor, ICONONLINE.ID – Penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2026) siang, diwarnai ketegangan antara pedagang dan petugas.
Meski mendapat penolakan dari para pedagang, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tetap melanjutkan proses penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kelancaran aktivitas di kawasan pasar.
Keberadaan PKL di sekitar Pasar Parung selama ini dinilai kerap menimbulkan kemacetan, terutama di jalur utama yang dilalui masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penataan oleh pemerintah daerah.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas diketahui telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan wilayah agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Penertiban Pasar Parung ini sebagai penataan wilayah. Agar masyarakat bisa menikmati ketertiban, karena yang melewati jalan Parung ini sering terhambat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap penataan ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.