Bogor, ICONONLINE.ID – Jajaran Polsek Tenjo, Polres Bogor, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, melalui Kapolsek Tenjo, Hendrik Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran obat-obatan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim, tim melakukan penggerebekan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong,” ujar Hendrik, Jumat (10/4).

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial AM (28) dan N (29) berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: