JAKARTA, ICONONLINE.ID – Polsek Metro Penjaringan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran Unit Reskrim selama periode 1 hingga 20 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan, Agta Bhuwana Putra, memaparkan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan kekerasan (begal), pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah aksi begal di Jalan Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026.
Empat tersangka berinisial MI, FS, KM, dan MAD ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RFH.
“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar korban. Korban kemudian dipepet dan ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengayunkan celurit sehingga korban melarikan diri dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa pelat nomor, sebilah celurit, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain kasus begal, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Penjaringan.