Jakarta Utara, ICONONLINE.ID – Komitmen Kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kelapa Gading. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, personel kepolisian segera bergerak melakukan penanganan atas dugaan gangguan ketertiban di wilayah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (16/6/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 18.18 WIB dari seorang warga berinisial R.S. yang mengadukan adanya perselisihan terkait penguasaan lahan serta gangguan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Jalan Gading Sengon Rawasengon RT 01 RW 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Fungsi Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Pawas Aiptu Andi Suhandi bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak guna memperoleh informasi secara objektif sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, lahan yang menjadi objek perselisihan diklaim sebagai miliknya dan disebut telah memiliki dokumen pendukung. Pelapor juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap kenyamanan dan aktivitas sehari-harinya.
Sementara itu, pihak lain yang terlibat menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset keluarga yang telah lama dikelola sehingga merasa tidak melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan maupun keributan.
Untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik, personel Polsek Kelapa Gading melakukan mediasi serta memberikan imbauan kepada kedua pihak agar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui, perkara tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh pelapor berinisial E.S., S.Pd dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan tersebut, petugas melaksanakan sejumlah langkah mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, mediasi, dokumentasi kegiatan, hingga pelaporan kepada pimpinan.