Bogor, ICONONLINE.ID – Unit Reskrim Polsek Dramaga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (22) dan J (20), yang diketahui berasal dari Aceh. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli di lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Am Zalukhu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol di wilayah tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga mengonsumsi tramadol. Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual,” ungkapnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 226 butir obat jenis Exymer, 487 butir Tramadol, 184 butir obat warna kuning, 228 butir obat warna putih, Total 1.125 butir obat-obatan, 3 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 439.500
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dramaga guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.