JAKARTA, ICONONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan mengungkap sebuah home industry pembuatan Vape THC di wilayah Bali.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang bermula dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menggerebek sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC. Polisi juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol. Wisnu Wardana, Minggu (5/7/2026).

Sita Ribuan Gram Cairan THC dan Berbagai Jenis Narkotika

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya: