Bogor, ICONONLINE.ID – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Polres Bogor mulai melakukan pendalaman terhadap informasi awal terkait dugaan “lelang kursi” jabatan struktural yang mencoreng sistem merit birokrasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat ditindak tegas.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami telah menerima informasi tersebut per hari ini, dan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diduga Terjadi Sejak 2022

Dugaan praktik menyimpang ini mencuat setelah adanya informasi mengenai oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan tertentu kepada pegawai lain dengan imbalan sejumlah uang.

Informasi awal menyebutkan bahwa pola transaksi tidak terjadi secara instan, melainkan dilakukan secara bertahap dan diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.

Kondisi ini dinilai merusak sistem merit yang seharusnya menjadi dasar utama dalam penempatan jabatan di birokrasi, yakni berdasarkan kompetensi, kinerja, dan profesionalitas, bukan kekuatan finansial.

Inspektorat Periksa 14 ASN