JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial. Seorang pria berinisial KAMMAN diamankan setelah diduga membuat konten challenge bermuatan pornografi demi meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya.

Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya, Immanuel Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditressiber.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,” ujar Kompol Immanuel Sinaga di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Modus Challenge Bermuatan Pornografi

Menurut Immanuel, konten tersebut juga berkaitan dengan akun media sosial lain bernama @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti digital yang dikumpulkan penyidik.

Dalam penyelidikan, tersangka diketahui melakukan live streaming bersama sejumlah pengguna akun media sosial lain pada periode 28 hingga 30 April 2026.

Dalam siaran langsung tersebut, tersangka membuat tantangan atau challenge kepada peserta. Jika peserta kalah, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang menampilkan adegan bermuatan pornografi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya. Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,” jelasnya.

Motif Cari Popularitas dan Keuntungan