BOGOR, ICONONLINE.ID – Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, resmi melaporkan seorang oknum pegawai BUMN berinisial MNP ke Polres Bogor atas dugaan penggelapan dokumen tanah dan pemalsuan administrasi.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (25/5/2026) dan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Polisi: LP/B/1195/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Dalam pelaporan itu, Aji Permana didampingi kuasa hukumnya, Deni Firmansyah dan Syaiful Bahri.
Diduga Gunakan SHM sebagai Jaminan Pinjaman
Menurut Deni Firmansyah, kasus bermula saat kliennya melakukan proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Cibinong sebagai bagian dari pengembangan proyek perumahan.
Setelah proses administrasi selesai dan SHM baru diterbitkan, dokumen asli tersebut disebut dititipkan kepada terlapor MNP guna membantu penyelesaian administrasi lanjutan.
Namun, sertifikat yang seharusnya dikembalikan justru diduga digunakan tanpa izin.
Deni mengungkapkan pihaknya menduga terdapat praktik pemalsuan kwitansi jual beli untuk menguasai dokumen tersebut.