JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Program pembebasan denda ini berlaku untuk wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Denda Bunga Keterlambatan Dihapus

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Lusiana, sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak kendaraan.

Dengan demikian, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan denda bunga keterlambatan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” jelasnya.