BOGOR, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Bogor juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam merespons dinamika sosial sekaligus memperkuat perlindungan terhadap moral dan masa depan generasi muda di Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026), Rudy menyampaikan bahwa regulasi yang sedang disiapkan kini memasuki tahap finalisasi.
"Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai," ujar Rudy.
Menurut Rudy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, terutama melalui perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda.
"Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan serta penyimpangan seksual, disertai pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar.
Selain itu, pemilik dan pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, serta rumah kost diminta melakukan langkah-langkah pencegahan dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pemanfaatan tempat usaha mereka untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.