Bogor, ICONONLINE.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Pada awal tahun 2026, seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor telah 100 persen menandatangani Pakta Integritas PBJ Berintegritas.
Unsur tersebut meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pengadaan (PP) yang tersebar di berbagai perangkat daerah, termasuk dinas, badan, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga kecamatan.
Pakta Integritas menjadi instrumen penting dalam sistem pengadaan pemerintah guna menciptakan proses yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral seluruh pihak yang terlibat.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan serta membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
“Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik KKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh diharapkan mampu mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan berisi komitmen untuk mencegah dan tidak melakukan praktik KKN. Penerapannya dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Meski regulasi mengalami pembaruan, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan sebagai bagian penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.