Bogor, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Cijeruk memberikan penjelasan terkait aktivitas pembangunan tower di Desa Cipicung yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan sejak awal pengajuan pembangunan.
Menurutnya, sekitar satu bulan lalu pihak penyedia (provider) telah mengajukan permohonan ke kecamatan dengan melampirkan dokumen persetujuan warga yang ditandatangani kepala desa, sekaligus meminta rekomendasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, kecamatan telah memberikan rekomendasi dengan catatan tegas bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Sejak awal kami sudah memberikan rekomendasi dengan catatan yang jelas, bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilaksanakan sebelum PBG terbit,” ujar Sobar.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung di lapangan. Hal ini kemudian memicu respons masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak kecamatan langsung melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Bogor dan pengawas bangunan wilayah Ciawi.
Petugas Satpol PP kecamatan juga telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan penghentian sementara secara lisan, sambil menunggu proses perizinan diselesaikan.
Selain itu, pengawas bangunan telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses sebelum penerbitan teguran resmi.