TANAH LAUT, ICONONLINE.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menurut Ossy, GTRA merupakan instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Minggu (31/5/2026).
“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di daerah.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat mempertemukan berbagai unsur terkait, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah desa, hingga masyarakat yang terlibat dalam sengketa pertanahan.
Ia menilai pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih dikedepankan dibanding penyelesaian melalui jalur litigasi yang sering memerlukan waktu panjang dan biaya besar.
“Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” katanya.
Menurut Wamen ATR/BPN, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria tidak dapat dipisahkan dari dukungan kepala daerah.