JAKARTA, ICONONLINE.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh resmi melaporkan pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penyebaran konten yang dinilai memuat opini bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mempolitisasi musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir 2025.
Ketua LBH Ansor Aceh, Syibral Mulasi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah berkembangnya narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Proses hukum ini murni sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga kerukunan umat beragama. Tidak ada kriminalisasi ataupun kaitannya dengan kepentingan pihak lain," ujar Syibral.
Ia juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterkaitan pelaporan tersebut dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 maupun pemilik Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma atau Aguan.
Berawal dari Konten Pasca Bencana Aceh
Menurut Syibral, persoalan bermula setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dan sebagian Sumatra pada 26 November 2025. Bencana tersebut menyebabkan ratusan korban jiwa, korban hilang, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Dalam proses penanganan bencana, Pemerintah Provinsi Aceh menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF, serta organisasi kemanusiaan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan hunian bagi korban.
Pada 22 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia guna membahas pembangunan 1.000 unit rumah gratis bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor.