JAKARTA, ICONONLINE.IDKomisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat sinergi dalam membangun integritas, etika, dan kapasitas hakim melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini diharapkan mampu memperkokoh pengawasan terhadap hakim sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, dan Ketua MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup penguatan integritas dan etika hakim, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kajian mengenai sistem peradilan di Indonesia.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan penelitian, diskusi, seminar, publikasi ilmiah, pertukaran informasi, kegiatan akademik, hingga monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan kolaborasi dengan MUI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan mandat konstitusional KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

"MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY," ujarnya.

Menurut Abdul Chair, permohonan fatwa kepada MUI merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Permintaan fatwa ini adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka," katanya.

Ia berharap fatwa yang nantinya diterbitkan MUI dapat menjadi pandangan keagamaan yang memperkuat posisi Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas dan kehormatan hakim dalam sistem peradilan nasional.