JAKARTA, ICONONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Pelelangan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara sekaligus upaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Aset yang akan dilelang terdiri dari berbagai kategori, mulai dari barang konsumtif bernilai ratusan ribu rupiah hingga aset properti bernilai miliaran rupiah. Barang yang ditawarkan meliputi telepon genggam, mesin kopi premium, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa seluruh proses pelelangan dirancang secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (14/6/2026).

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Tahapan ini memungkinkan calon peserta melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti proses penawaran.

Untuk aset kendaraan bermotor, peserta dapat melakukan pemeriksaan fisik, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung sebelum proses lelang berlangsung.

Pada pelelangan periode Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi oleh barang tidak bergerak. Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot merupakan aset properti dengan nilai mencapai sekitar Rp308,4 miliar.

Rinciannya terdiri atas: