SURAKARTA, ICONONLINE.ID – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan bahwa sektor pangan memiliki posisi strategis bagi keberlangsungan dan stabilitas bangsa. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan serta tantangan yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek saat menghadiri agenda di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pangan tidak dapat dipandang semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus hak seluruh warga negara yang memiliki kaitan erat dengan stabilitas nasional.

“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek.

Ia menilai Indonesia harus memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, adaptif, dan berkelanjutan agar mampu menghadapi tantangan global, termasuk perubahan iklim, tekanan pertumbuhan penduduk, hingga alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi.

Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat dalam pembangunan sektor pangan nasional.

Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti berbagai langkah strategis yang saat ini dijalankan pemerintah untuk mendukung target swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden RI.

Upaya tersebut meliputi peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan dan optimalisasi infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan kelembagaan pangan nasional.