Jakarta, ICONONLINE.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Aan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan, pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik.

Selain itu, petugas terminal juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck.

Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Aan menambahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A.

Pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi.