JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan Pasuruan Timur, Rabu (3/6/2026).

Safrizal menjelaskan terdapat lima aspek utama yang dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung sejak era 1960-an tersebut.

Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah

Menurut Safrizal, secara administrasi dan legalitas negara saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas sekitar 3.600 hektar.

Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan terdapat 10 desa definitif yang telah memiliki kode wilayah resmi, perangkat pemerintahan desa, serta menerima alokasi Dana Desa.

“Ada desa yang sebagian wilayahnya masuk ke kawasan hak pakai dan ada yang seluruh wilayahnya berada dalam area tersebut. Persoalan ini belum selesai karena sudah berlangsung selama puluhan tahun dan telah dihuni hingga empat generasi penduduk,” ujar Safrizal.

Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim.

Penataan Zonasi Pemanfaatan Ruang