BOGOR, ICONONLINE.ID — Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor.
Layanan SIM Keliling pada Senin (18/5/2026) dilaksanakan di Pos Polisi Gadog mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Syarat Perpanjangan SIM