BOGOR, ICONONLINE.ID – Bagi warga Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Polres Bogor kembali tersedia pada Rabu (3/6/2026).

Pelayanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah: