ICONONLINE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan kebijakan ijazah elektronik (e-ijazah) bagi pelajar tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem penerbitan ijazah yang kini tidak lagi dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Penerapan e-ijazah bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, mencegah pemalsuan, serta mempermudah proses verifikasi oleh berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan dunia kerja.

Selain itu, sistem digital ini diharapkan mampu mendukung integrasi data pendidikan secara lebih luas di masa depan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut ketelitian tinggi dari berbagai pihak, mulai dari orang tua, wali murid, guru hingga operator sekolah. Pasalnya, kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian data siswa dapat berdampak serius terhadap keabsahan ijazah.

Data penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) wajib dipastikan sesuai dengan dokumen resmi dan terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan sebagai basis data pendidikan nasional.