JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan operasional sekaligus menyegel lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengawasan langsung pada 7 Mei 2026.

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Gakkum ESDM, Selasa (26/5/2026), penghentian operasional dilakukan karena kegiatan pengolahan BBM masih berjalan meski izin usaha perusahaan disebut telah habis masa berlakunya.

“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” tulis akun @ditjen.gakkumesdm.

Sampel BBM Diuji di Laboratorium Lemigas

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan hasil pengujian laboratorium tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam kegiatan usaha tersebut.

Pengujian dilakukan bersama Lemigas guna memastikan kualitas dan legalitas hasil produksi BBM yang ditemukan di lokasi.

Penyidikan Akan Dilanjutkan

Selanjutnya, tim Ditjen Gakkum akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses penegakan hukum.