JAKARTA, ICONONLINE.IDDewan Pers mulai menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama organisasi dan konstituen pers di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai inovasi dan solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers nasional.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan industri pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, hingga Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Soroti Hak Ekonomi dan Penggunaan Konten oleh Platform Digital

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta.

Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.