ICONONLINE.ID – Konflik internal perusahaan mencuat di tubuh PT Panca Tetrasa setelah seorang mantan direktur diduga keluar tanpa prosedur resmi, membawa sejumlah aset non-formal perusahaan, hingga kini menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp50 miliar.
Kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Hans Karyose, mengungkapkan bahwa perselisihan bermula saat yang bersangkutan, yang saat itu menjabat sebagai direktur, meninggalkan perusahaan tanpa pemberitahuan maupun pertanggungjawaban.
“Yang bersangkutan pergi begitu saja tanpa laporan resmi. Padahal sebagai direksi, ada kewajiban hukum yang harus diselesaikan,” ujar Hans.
Setelah keluar, mantan direktur tersebut diketahui mendirikan perusahaan baru bernama PT Tetrasa Geosimindo yang bergerak di bidang serupa.
Tak hanya itu, ia juga diduga membawa klien, supplier, serta sejumlah karyawan dari PT Panca Tetrasa ke perusahaan barunya. Kondisi tersebut sempat membuat perusahaan mengalami kemunduran signifikan.
“Perusahaan sempat jatuh, bahkan dalam kondisi hidup segan mati tak mau. Namun kami tetap berupaya membayar gaji karyawan dan perlahan bangkit kembali,” tambahnya.
Seiring waktu, PT Panca Tetrasa berhasil pulih dan kembali mendapatkan proyek. Namun di tengah proses pemulihan tersebut, mantan direktur justru mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp50 miliar.
Tuntutan itu diklaim berdasarkan potensi pendapatan jasa sebesar Rp1,5 miliar sejak tahun 2011, yang kemudian dihitung dengan bunga hingga mencapai nilai fantastis.
Dalam proses negosiasi, nilai tuntutan sempat diturunkan menjadi Rp10 miliar. Sementara pihak perusahaan hanya mampu menawarkan Rp5 miliar, bahkan sebelumnya sempat mengajukan Rp1 miliar sebagai solusi damai.