BOGOR, ICONONLINE.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menyiapkan laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Arahan tersebut dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, di Cibinong, Minggu.

Menurut Arif, instruksi Bupati bertujuan agar penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi berlanjut ke proses hukum.

“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.

Hingga saat ini, Inspektorat telah memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk melengkapi data.

“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi,” kata Arif.

Ia menegaskan bahwa audit investigasi dilakukan secara hati-hati agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait pasal yang akan dikenakan, Arif menyebut masih dalam kajian. Namun, kasus ini berpotensi masuk kategori pidana umum.

“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ucapnya.