BOGOR, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor melaksanakan pembahasan sekaligus peninjauan lapangan terhadap tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang selama ini dimanfaatkan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai sarana penunjang pelayanan kepada masyarakat, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim BPKAD Kabupaten Bogor bersama perwakilan Kecamatan Cibinong dan Kelurahan Pondok Rajeg. Dalam pelaksanaannya, rombongan didampingi langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran untuk meninjau kondisi serta pemanfaatan lahan.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan administrasi aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses perizinan agar penggunaan lahan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong memiliki dasar hukum yang jelas dan tertib secara administratif.

Perwakilan BPKAD Kabupaten Bogor, Madih, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan aset daerah.

"Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan administrasi pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap proses penertiban administrasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong, sehingga aset daerah tetap terkelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat," ujar Madih.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Tarmedi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pihak Lapas dalam mendukung penyelesaian administrasi pemanfaatan lahan.

Menurut Deni, kerja sama lintas instansi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas penggunaan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang pelayanan publik di lingkungan Lapas.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya BPKAD beserta seluruh pihak yang telah melakukan pendampingan dan peninjauan secara langsung. Harapan kami, proses administrasi ini dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan sebagai sarana penunjang pelayanan masyarakat dapat memiliki legalitas yang jelas dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Deni.

Selama ini, lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut digunakan sebagai area pendukung pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan adanya penertiban administrasi dan penyempurnaan perizinan, pemanfaatan aset diharapkan dapat terus berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.