JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten, petugas mengamankan total 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp13,28 miliar.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan angkutan yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan operasi penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Operasi dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dalam pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai, petugas menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang, yakni PY yang bertugas sebagai pengemudi truk dan YK yang diduga berperan sebagai pengawas pengiriman barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengiriman tersebut disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga menjadi pengendali distribusi dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.

Dari hasil pendalaman, tujuan pengiriman mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.