BOGOR, ICONONLINE.ID – Sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari pembahasan sebelumnya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sampai dengan hari Rabu, 1 April 2026, kami telah melakukan klarifikasi, konfirmasi, serta permintaan keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi,” ujar Arif, Minggu (5/4/2026).

Arif menjelaskan, dugaan praktik jual beli jabatan ini melibatkan oknum ASN yang saat itu menjabat sebagai pejabat fungsional.

Oknum tersebut diduga menawarkan promosi jabatan kepada sejumlah rekan sesama ASN untuk menjadi pejabat struktural di tingkat kecamatan.

“Oknum ASN tersebut menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, Inspektorat menemukan bahwa sejumlah ASN yang menerima tawaran tersebut diduga telah memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak Januari 2022.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas birokrasi dan sistem merit dalam pemerintahan.

Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian langkah investigasi, di antaranya: