Jakarta, ICONONLINE.ID - Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI resmi menyepakati pengaktifan kembali layanan kesehatan bagi sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.

Kebijakan ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang tidak aktif.

Pemerintah menegaskan, dengan keputusan ini, tidak boleh ada lagi rumah sakit yang menolak pasien BPJS, terutama dari kelompok PBI yang terdampak.

Komisi IX DPR menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Proses reaktivasi kepesertaan pun dipastikan berjalan cepat agar masyarakat bisa segera kembali mendapatkan layanan medis.

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya penonaktifan peserta secara tidak tepat di masa mendatang.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan aktifnya kembali jutaan peserta PBI, akses layanan kesehatan diharapkan semakin merata.

Masyarakat juga diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS serta segera melapor jika mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan.