BOGOR, ICONONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai menerapkan persidangan pidana secara daring di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya untuk menekan biaya operasional menghadirkan tahanan ke ruang sidang.
Penerapan sidang daring itu terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa MRM alias Ridwan yang memasuki agenda putusan sela. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan dan hanya mengikuti proses secara virtual dari Lapas Cibinong Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Ketua Majelis Hakim, Rachmat Kaplale, menjelaskan alasan tidak hadirnya terdakwa secara langsung saat menjawab keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, yakni Boitanuli dan Anthony Lesnussa.
Kedua pengacara tersebut mengaku mempertanyakan keputusan majelis karena pada sidang sebelumnya terdakwa masih dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Selain mempersoalkan ketidakhadiran terdakwa, kuasa hukum juga menyoroti kualitas audio visual dalam persidangan daring yang dinilai kurang memadai dan berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Jessica Sianturi membenarkan bahwa pelaksanaan sidang daring dilakukan karena pertimbangan anggaran. Penjelasan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale dalam persidangan.
“Untuk sidang berikut pihak pengacara bisa mengajukan surat ke kejaksaan maupun pengadilan agar dalam sidang lanjutan dapat menghadirkan terdakwa,” ujar Rachmat Kaplale dalam persidangan.