JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kuasa hukum keluarga Agnis Jance Zebua, Faedonajokho Sarumaha atau yang akrab disapa Fae, memastikan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (20/7/2026).
Aksi tersebut akan dilakukan bersama sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Nias yang tergabung dalam Forum Juang Ono Niha sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Fae, praktisi hukum dari Sarumaha and Partner yang berkantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan aksi ini bertujuan mendorong Mabes Polri memberikan supervisi terhadap proses penyidikan yang saat ini ditangani Polres Nias agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Besok kami bersama para aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Juang Ono Niha akan turun ke Mabes Polri untuk mengawal kasus kematian Agnis Jance Zebua. Kami meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum," ujar Fae kepada, Minggu (19/7/2026).
Menurut Fae, kehadirannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum keluarga korban sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen kronologi yang disusun pihak keluarga, Agnis Jance Zebua dilaporkan hilang pada 13 Mei 2026 sebelum ditemukan meninggal dunia dua hari kemudian. Dalam dokumen tersebut juga tercantum sejumlah pertanyaan mengenai penanganan laporan orang hilang, proses evakuasi jenazah, pelaksanaan autopsi, hingga perkembangan penyidikan.
Fae berharap Mabes Polri dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan sehingga seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara jelas penyebab kematian Agnis Jance Zebua serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.