Jakarta Utara, Icononline.id – Tim gabungan Reserse Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi usai tawuran antar kelompok remaja di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, S.H., M.H., mengatakan tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ANIAA (18), AAAJ (19), dan AHIP (17). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial FAI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban berinisial A (16) mengalami luka akibat diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA.
Berawal dari Ajakan Tawuran di Instagram
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tawuran bermula dari ajakan yang disebarkan melalui media sosial Instagram. Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok yang berkumpul di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.
Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan pecah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain ketiga pelaku, polisi juga membawa sejumlah orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.