BOGOR, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah Emmo Electric Mobility, produsen motor listrik yang berlokasi di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Bogor, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tentu sangat terbuka bagi investasi yang masuk. Namun, catatannya harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Cecep, Senin (29/6/2026).
Ia mengimbau seluruh investor dan pengembang agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
"Silakan tempuh perizinan dan penuhi ketentuan yang ada agar tidak bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Cecep menjelaskan, sebelum mengambil langkah penertiban, Satpol PP masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Tata Ruang, serta pengawas bangunan.
Meski demikian, ia memastikan Satpol PP siap melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
"Kalau kami dari Satpol PP selalu siap melakukan tindakan, apalagi jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin. Kami juga punya pekerjaan rumah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perusahaan. Jika melanggar, penutupan (penyegelan) pasti dilakukan," tegas Cecep.