BOGOR, ICONONLINE.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara di Polda Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar AKP Anggi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Sabtu (27/6/2026).
Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bagian dari proses hukum.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan gratifikasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan jual beli jabatan tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.
"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara di Polda Jawa Barat, terhadap persoalan ini penanganannya adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi," jelas Anggi.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas maupun jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.