PANGKALPINANG, ICONONLINE.ID Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung berhasil mengamankan sekitar 160 balok timah campuran dengan estimasi berat 4.000 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas peleburan home industry ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional sekaligus memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Balok timah itu ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diduga merupakan milik seseorang berinisial S.

Berdasarkan estimasi awal, pengamanan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah praktik perdagangan mineral yang tidak memiliki legalitas.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang guna dilakukan penelitian, pendalaman, dan proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta status hukum balok timah yang ditemukan.

Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam mendukung penegakan hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.

Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Pertambangan

Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta seluruh unsur Satgas Gabungan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.