JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pemilik Percetakan Mau Print resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum YNN & PARTNERS terhadap tiga orang mantan karyawan yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ketua tim kuasa hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., menjelaskan dugaan penggelapan terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yanto Nelson Nalle, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.