JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang dinilai pemerintah dan DPR sebagai langkah untuk menghadirkan rasa keadilan antarinstansi penegak hukum.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi tersebut mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan internal Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), reformasi kelembagaan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
RUU tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR. Komisi III DPR RI bersama pemerintah bahkan telah mengesahkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi tersebut dalam rapat yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Pemerintah dan DPR Nilai Perlu Ada Kesetaraan
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, anggota Polri memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Batas tersebut dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus.
Dalam pembahasan revisi UU Polri, muncul usulan penyesuaian usia pensiun dengan mempertimbangkan perubahan serupa yang telah dilakukan di institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut bertujuan menghadirkan rasa keadilan antarinstansi negara. Menurutnya, usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) saat ini berkisar antara 58 hingga 65 tahun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain faktor kesetaraan, pemerintah juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat yang membuat usia produktif seseorang menjadi lebih panjang.