Bogor, ICONONLINE.ID – Polemik rekrutmen mediator non hakim di Pengadilan Negeri Cibinong mencuat setelah adanya pengumuman resmi pembukaan pendaftaran periode 2026.
Ketua LBH Bogor, Irawansyah, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari unggahan akun Instagram @pncibinong terkait penerimaan mediator non hakim dengan masa pendaftaran 1–8 April 2026.
“Jujur kami kaget ketika ada pengumuman penerimaan mediator non hakim. Ini langsung menimbulkan polemik di antara mediator yang sudah aktif,” ujarnya.
Menurut Irawansyah, sejumlah persyaratan dalam pengumuman tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Beberapa syarat yang dipersoalkan di antaranya:
Kewajiban melampirkan SKCK dari kepolisian
Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan
Kewajiban mengikuti ujian kompetensi
Padahal, para mediator yang mendaftar sebelumnya telah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.